Simplifikasi Tata Kelola APBN, Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK Omnibus

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan merilis aturan sapu jagat (omnibus) untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara. Bentuknya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan— disebut PMK Pengelolaan Anggaran.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, mengatakan beleid tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Penggabungan materi muatan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan lama yang terkait.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada”, ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/6).