Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Diskon Tarif Listrik Batal, Menteri ESDM Klaim Tidak Terlibat

Diskon tarif listrik 50%.png
Ilusrasi tarif listrik (Doc. PLN)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025
  • Kementerian siap memberikan masukan resmi terkait subsidi dan kompensasi listrik bagi masyarakat
  • Pemerintah sebelumnya mengumumkan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu selama Juni-Juli 2025

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak terlibat selama proses perumusan dan pembahasan rencana diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025, hingga akhirnya kebijakan itu dibatalkan karena masalah penganggaran.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengungkapkan sejak awal pihaknya belum pernah menerima permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam kebijakan tersebut.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," kata Dwi melalui siaran pers, Rabu (4/6).

Meski begitu, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, menteri ESDM menyatakan siap memberikan masukan secara resmi dalam proses perumusan kebijakan, termasuk subsidi dan juga kompensasi listrik, karena hal ini berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.

Dwi mengungkapkan pihaknya tetap menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga pemerintahan yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025.

"Inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di Kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," ungkap Anggi.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga tertentu selama Juni-Juli 2025.

Diskon tarif listrik 50 persen itu berlaku untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar, tanpa perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus. Potongan tarif akan langsung diterapkan oleh sistem milik PT PLN (Persero). Namun, diskon tersebut dibatasi hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, seperti 450 VA dan 900 VA.

Kendati demikian, pada 2 Juni 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan kebijakan ini sebab proses penganggaran untuk program tersebut dinilai lambat.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us