NEWS

Cara Mudah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lengkapi persyaratan menonaktifkan kepesertaan BPJS-TK.

Cara Mudah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
25 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan peserta memiliki jaminan di hari tua. 

Namun, bagi Anda yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pengurusan harus segera Anda lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan lain. 

Penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim. Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan caranya pun sangat mudah. Simak ulasan di bawah ini. 

Persyaratan menonaktifkan kepesertaan

Ilustrasi JMO BPJamsostek/Fortune Indonesia/ Suheriadi

Dalam hal mengurus penonaktifan kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang akan membantu mengurusnya. Jadi, Anda hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor. 

Namun, ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Ada beberapa persyaratan dan berkas yang harus Anda persiapkan sebelum mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan. 

Jadi, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas di bawah ini. 

Pertama, data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.

Kedua, siapkan surat resign atau referensi kerja.

Ketiga, Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini. 

Tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi : BPJS Ketengakerjaan
Shutterstock/69 Studio

Related Topics