NEWS

Terindikasi Judi Online, 4 Ribu Rekening Bank Diblokir

OJK dorong bank untuk kenali profil nasabah.

Terindikasi Judi Online, 4 Ribu Rekening Bank Diblokirilustrasi judi slot (unsplash.com/Aidan Howe)
18 December 2023

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pihak bank untuk memblokir sekitar 4 ribu rekening yang terindikasi oleh kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi transaksi Judi Online. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk itu, OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (18/12).

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

OJK dorong bank untuk kenali profil nasabah

Ilustrasi Nasabah Kaya/ Shuterstock Khongtam

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.