NEWS

Bea Cukai: Pengertian dan Barang yang Dikenai Pajak

Kenali barang-barang yang dikenai pajak bea cukai.

Bea Cukai: Pengertian dan Barang yang Dikenai Pajakilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
05 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bea cukai adalah biaya tambahan (pajak) yang biasanya dikenakan pada barang impor dan ekspor, serta barang yang memiliki karakteristik tertentu.

Banyak yang salah mengartikan bea cukai memiliki satu pengertian. Padahal, bea dan cukai mempunyai arti dari tiap masing kata.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai pengertian, barang yang dikenai pajak, serta lembaga yang bertugas untuk mengurusi bea cukai. 

Bea

ekspor dan impor akan dikenai bea cukai
ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Bea merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tak hanya itu, bea juga diberlakukan untuk barang atau komoditas tertentu yang dikenakan biaya tambahan.

Bea dibagi menjadi dua, di antaranya adalah sebagai berikut:

Bea Masuk 

Bea masuk adalah pajak yang dikelola oleh negara yang diatur dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. 

Adapun barang-barang yang dikenakan adalah barang komoditi impor dan barang-barang yang berasal dari luar negara pabean.

Untuk besarnya pajak yang diberlakukan tidak sama pada setiap barang, akan tetapi tergantung dari modal barang yang diimpor.

Bea Keluar 

Bea keluar adalah pajak yang dikelola negara dan diatur oleh Undang-Undang terkait pabean untuk barang-barang ekspor.

Cukai

pajak bea cukai yang harus dibayar
ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)

Related Topics