NEWS

3 Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Ketahui hal ini untuk mengubah status kepesertaan.

3 Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiriilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)
17 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ada sejumlah cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri yang harus Anda ketahui. 

Informasi ini sangat penting bagi Anda yang telah berhenti dari tempat pekerjaan lama Anda. Perusahan akan menonaktifkan akun dan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Anda setiap bulannya lagi.

BPJS Kesehatan adalah perlindungan risiko kesehatan yang sangat penting untuk dimiliki. Terlebih lagi BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program wajib dari pemerintah.

Jika Anda telah resign dari pekerjaan lama, Anda harus mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut juga peserta mandiri.

Berikut ketahui persyaratan dan cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri.

Syarat pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri

Sebelum Anda mengetahui cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri, terlebih dahulu ketahui sejumlah dokumen yang harus Anda lengkapi, di antaranya sebagai berikut:

  • Fotokopi dan bawa asli identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dan bawa asli buku rekening tabungan
  • Formulir pengajuan ubah kepesertaan
  • Surat paklaring (keterangan pernah bekerja) ataupun surat pengunduran diri dari tempat pekerjaan lama
  • Pengisian formulir kesepakatan autodebet
  • Membawa materai untuk tandatangan di atas formulir.

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri secara offline

Cara pindah status kepesertaan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang telah disebutkan di atas. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengambil nomor antrian.
  3. Setelah tiba giliran Anda, sampaikan tujuan Anda untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan ke peserta mandiri.
  4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengalihan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  6. Setelahnya, petugas akan memberikan kode virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
  7. Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif dan beralih ke peserta mandiri.

Related Topics