Daftar Lokasi dan Biaya Uji KIR di Jakarta, Catat Selengkapnya!
Uji kendaraan mobil yang wajib dilakukan

13 October 2023
Daftar lokasi dan biaya uji KIR di Jakarta penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan. Uji berkala ini bertujuan memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi layak untuk dikendarai atau tidak.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), uji KIR ini wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, maupun kereta tempelan yang beroperasi di jalan raya.
Apa itu uji KIR mobil?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KIR mobil merupakan serangkaian pemeriksaan kendaraan yang beroperasi di jalan raya, guna memastikan kendaraan tersebut aman dan mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Biasanya, pelaksanaan uji KIR dilakukan enam bulan sekali atau bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Adapun uji KIR mobil bisa dilakukan di daerah penerbitan STNK mobil masing-masing. Apabila Anda melakukan uji KIR di daerah lain, Anda harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan asal.
Daftar lokasi uji KIR di Jakarta

Dikutip kir.jakarta.go.id, Anda bisa melakukan uji KIR di lokasi Unit Pengelolaan (UP) Pengujian Kendaran Bermotor (PKB). Berikut daftar lokasi uji KIR di Jakarta, antara lain:
Jakarta Timur
- UP PKB UJUNG MENTENG : Jalan Raya Bekasi No.KM. 26, RT.1/RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930
- UP PKB PULOGADUNG: Jalan Raya Bekasi No.KM.18, RT.6/RW.2, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13260.
Jakarta Utara
- UP PKB Cilincing: Jalan Cakung Industri, Cilincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Cilincing, RT.4/RW.3, Semper Tim, Kecamatan Cilincing, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140.
Jakarta Barat
- UP PKB Kedaung Angke: Jalan Peternakan Raya No.1, RT.7/RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11710.
Jakarta Selatan
- UP PKB Jagakarsa: Jalan Moh. Kahfi II No.9, RT.6/RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630.
Biaya uji KIR mobil

Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, berikut retribusi uji KIR berkala beserta jenis kendaraannya, yakni:
- Mobil penumpang umum: Rp62 ribu
- Kendaraan jenis IV/bajaj: Rp71 ribu
- Mobil bus: Rp87 ribu
- Mobil barang: Rp87 ribu
- Kereta tempel dan gandengan: Rp87 ribu.
Perlu dicatat, Anda perlu taat dan tepat waktu dalam melakukan uji KIR demi menghindari denda 2 persen.
Pendaftaran uji KIR mobil

Anda bisa mendaftar uji KIR secara online melalui aplikasi eKIR Jakarta-Booking. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Unduh aplikasi eKIR Jakarta-Booking di Google Play Store maupun App Store
- Setelahnya, login dan lakukan registrasi data di aplikasi
- Masukkan nomor uji
- Pilih lokasi beserta tanggal untuk pelaksanaan uji KIR
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, baik melalui ATM, Teller Bank DKI, JakOne Mobile, maupun mesin EDC dan selesai.
Itulah tadi daftar lokasi dan biaya uji KIR di Jakarta. Jangan lupa untuk mengecek kendaraan Anda secara berkala agar aman untuk dikendarai.