Menaker Ingatkan Cuti Bersama Iduladha Sifatnya Pilihan
Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan cuti bersama Iduladha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan. Ia pun menyatakan pekerja yang mengambil cuti bersama Iduladha akan mengalami pengurangan hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.
"Cuti bersama [termasuk Iduladha] merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/6).
Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Mengurangi cuti tahunan karyawan
Bila diurutkan, maka libur panjang Iduladha nanti dimulai pada 28 Juni yang merupakan cuti bersama, 29 Juni yang merupakan Hari Libur Nasional, 30 Juni yang merupakan cuti bersama, diteruskan dengan libur Sabtu-Minggu pada 1 dan 2 Juli 2023.
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya.