Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan tengah menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) oleh Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, guna mencairkan suntikan dana pemerintah sebesar Rp20 triliun untuk menopang keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencatatkan defisit keuangan Rp14,61 triliun pada 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi proses pengajuan dana bantuan tersebut saat ini telah berada di meja Kementerian Keuangan. Pihaknya berharap regulasi pencairan dapat segera diterbitkan oleh menteri yang baru ini.
"Ini hanya prosedur saja. Kami sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan. Semoga Menteri Keuangan yang baru juga melakukan penerbitan Permenkeu untuk pencairan ini,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan 2026 di Jakarta, Selasa (15/9).
Suntikan dana segar ini menjadi penting di tengah ruang tembak operasional lembaga yang kian menyempit. Sepanjang 2025, program JKN mencetak defisit keuangan Rp14,61 triliun. Jurang defisit tersebut dipicu oleh lonjakan beban pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang menyentuh Rp191,33 triliun, sedangkan realisasi penerimaan iuran peserta hanya terkumpul sekitar Rp176,72 triliun.
Kondisi fiskal yang tertekan ini berbanding lurus dengan masifnya cakupan kepesertaan masyarakat. Hingga 1 September 2026, program JKN telah mencakup sekitar 284,3 juta jiwa atau setara dengan lebih dari 98,6 persen total populasi Indonesia.
Untuk melayani ratusan juta peserta tersebut, BPJS Kesehatan telah menjalin kemitraan dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang di seluruh Indonesia.
Secara kumulatif, sepanjang periode 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp1.279,8 triliun ke berbagai fasilitas kesehatan guna membayar biaya pelayanan medis masyarakat.
Pujo menegaskan, besarnya dana yang dikeluarkan mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap akses pengobatan JKN, terutama bagi penderita penyakit berbiaya mahal (catastrophic) dan pasien yang membutuhkan terapi jangka panjang.
"Tugas kami bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ujar Pujo.
