NEWS

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aktivitas di dalam ruangan masih diharuskan memakai masker.

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Syarat dan KetentuannyaIlustrasi terbebas dari Covid-19. (ShutterStock/Eldar Nurkovic)
17 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Meski demikian, kebijakan tersebut memiliki beberapa syarat dan ketentuan berlaku.

Melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan masyarakat dibolehkan tidak memakai masker jika: (1) sedang beraktivitas di luar ruangan dan (2) area tersebut tidak padat.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, Senin (17/5).

Seain itu, masih ada beberapa kriteria masyarakat yang masih harus menggunakan masker. Siapa sajakah?

Masyarakat yang masih diminta pakai masker

Sejumlah aturan telah dilonggarkan, tapi pemakaian masker tetap direkomendasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jokowi mengatakan, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, lanjut usia (lansia), dan memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap memakai masker ketika berkegiatan.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, harus pakai masker saat beraktivitas,” ujarnya lagi.

Kebijakan tes swab dan antigen bagi wisatawan

Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mengumpulkan swab selama putaran kelima pengujian asam nukleat massal untuk penduduk distrik Aihui menyusul kasus baru penyakit virus corona (COVID-19) di Heihe, provinsi Heilongjiang, China, Minggu (31/10/20
Seorang pekerja medis dengan pakaian pelindung mengumpulkan swab selama putaran kelima pengujian asam nukleat massal untuk penduduk distrik Aihui menyusul kasus baru penyakit virus corona (COVID-19) di Heihe, provinsi Heilongjiang, China, Minggu (31/10/20

Related Topics