Terindikasi Fraud,OJK Telusuri Aset & Transaksi Dana Syariah Indonesia

- OJK mendalami indikasi fraud dalam Dana Syariah Indonesia (DSI) karena angka gagal bayar mencapai Rp1,35 triliun.
- OJK bekerja sama dengan PPATK untuk penelusuran aset dan transaksi keuangan pengurus DSI guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar.
- DSI sudah berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, OJK juga telah memblokir rekening yang berkaitan dengan DSI untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami indikasi fraud yang terjadi dalam Dana Syariah Indonesia (DSI) lantaran angka gagal bayar yang dialami korban mencapai Rp1,35 triliun dari total lender sebanyak 4.708 per 29 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan pihaknya terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (12/1).
OJK blokir rekening yang berkaitan dengan DSI

Tak hanya itu, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan pengurus dari DSI. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.
“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” kata Agusman.
Sejak 2 Desember 2025, lanjut Agusman, DSI sudah berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan. Bahkan, OJK juga telah memblokir rekening yang berkaitan dengan DSI.
“Adapun pemblokiran rekening juga telah dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” kata Agusman.
Ke depannya, OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri Pindar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.


















