Jakarta, FORTUNE –Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan acara berskala besar. Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 yang lebih besar seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22/2022. “ Regulasi ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan, maupun di luar ruangan,” katanya dalam keterangan pers daring, Selasa (21/6).
Tujuan penerapan prokes ini adalah untuk meningkatkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.