Penetapan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025 sudah diumumkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dalam aturan tersebut, UMP Indonesia 2025 resmi naik 6,5 persen, tidak terkecuali Jawa Barat. Kenaikan UMP tersebut juga berpengaruh pada upah minimum kawasan Jawa Barat yang juga ikut naik.
Sejumlah kabupaten dan kota mengusulkan kenaikan upah di tahun 2025, termasuk Kota Bandung. Ingin tahu besaran UMK Bandung 2025 apabila kebijakan kenaikan upah resmi diberlakukan?
Berikut besaran upah yang bisa diterima pekerja di Kota Bandung.