UMK Bandung 2025 Naik Rp273 Ribu, Resmi Ditetapkan!

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025 sudah diumumkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dalam aturan tersebut, UMP Indonesia 2025 resmi naik 6,5 persen, tidak terkecuali Jawa Barat. Kenaikan UMP tersebut juga berpengaruh pada upah minimum kawasan Jawa Barat yang juga ikut naik.
Sejumlah kabupaten dan kota mengusulkan kenaikan upah di tahun 2025, termasuk Kota Bandung. Ingin tahu besaran UMK Bandung 2025 apabila kebijakan kenaikan upah resmi diberlakukan?
Berikut besaran upah yang bisa diterima pekerja di Kota Bandung.
UMP Jawa Barat naik di tahun 2025
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kenaikan upah telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut bersifat menyeluruh atau berlaku sama untuk semua provinsi serta kabupaten atau kota.
Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Selain UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) naik sebesar 7 persen.
Sejalan dengan aturan tersebut, UMP Jawa Barat naik dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232 atau naik sekitar Rp133.737 dari UMP 2024.
Penetapan UMP baru tersebut juga berdasarkan hasil kesepakatan dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun kebijakan penetapan UMP terbaru akan berlaku per 1 Januari 2025 di Jawa Barat dan sejumlah wilayah lainnya.