Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, UMP seluruh Indonesia akan naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2025. Kebijakan tersebut bersifat menyeluruh atau berlaku sama untuk semua provinsi serta kabupaten atau kota, termasuk Kota Bekasi.
Ingin tahu estimasi UMP Bekasi 2025 jika kebijakan kenaikan upah resmi berlaku? Simak besarannya di bawah ini.