Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Tengah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun 35 kabupaten/kota di Jateng menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa UMK Jateng 2025 tertinggi ada di Kota Semarang dengan nilai Rp3.454.827. Sementara yang terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK 2025 di Jateng mencapai Rp148.742.
Kenaikan UMK tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sektoral Tahun 2025.
