Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah diketahui resmi menyampaikan kabar penetapan UMP di tahun 2025 yang akan naik.
Putusan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Penetapan UMP Jawa Tengah juga berimbas pada besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ada di kawasan tersebut, termasuk Kota Semarang.
Penasaran kisaran UMK Semarang 2025 yang akan ikut naik? Berikut kisaran upah yang diprediksi naik di tahun depan.