Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta di tahun 2025. Berlaku Januari 2025, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Sejumlah daerah juga tercatat sudah menetapkan kenaikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan upah di tahun 2025.
Ingin tahu besaran kenaikan upah yang ada di Jakarta? Simak kisaran upahnya yang penting untuk diketahui.