UMP Jogja 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besarannya!

Baru-baru ini, pemerintah resmi mengabarkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Kenaikan upah tersebut berlaku rata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada kebijakan yang berlaku, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan upah bagi pekerja atau buruh di provinsi tersebut.
Penasaran besaran kenaikan UMP Jogja 2025 yang telah ditetapkan? Simak rinciannya di bawah ini.
Kenaikan UMP Indonesia di tahun 2025
Di penghujung tahun 2024, pemerintah mengumumkan kenaikan UMP dan UMK yang mulai berlaku efektif per Januari 2025. Kebijakan tersebut telah dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Berdasarkan aturan yang berlaku, UMP Indonesia resmi naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.