Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia. (dok. kemnaker)

Intinya sih...

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
  • Penetapan UMP oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 untuk Provinsi dan 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota.
  • Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker terbaru tersebut memuat aturan soal Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral pada 2025. Adapun, dijelaskan di dalam Pasal 10 ayat (1), bahwa penetapan UMP oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, atau sepekan setelah aturan ini diterbitkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di