- Memberikan perlindungan kepada konsumen.
- Menurunkan nilai jual ponsel curian.
- Mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
- Mencegah kekerasan saat perampasan ponsel.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli perangkat resmi.
- Menjaga keamanan ekosistem digital.
Wacana Regulasi Blokir IMEI HP Curian oleh Komdigi, Ini Aturannya

- Komdigi siapkan regulasi baru terkait pemblokiran nomor IMEI ponsel yang hilang atau dicuri.
- Tujuan regulasi ini adalah memberikan perlindungan lebih bagi konsumen, menurunkan nilai jual ponsel curian, dan mencegah kekerasan saat perampasan ponsel.
- Pemilik perangkat yang kehilangan ponselnya dapat mendaftarkan pemblokiran IMEI melalui platform resmi yang akan ditunjuk Komdigi.
Jakarta, FORTUNE — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan peredaran perangkat ilegal di pasar gelap.
Melalui regulasi tersebut, ponsel yang telah dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir dari akses jaringan seluler. Artinya, perangkat tidak lagi bisa digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim SMS, maupun mengakses layanan data. Dengan cara ini, ponsel hasil tindak kejahatan akan kehilangan nilai jualnya dan diharapkan membuat aksi pencurian ponsel semakin berkurang.
Rencana ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola basis data IMEI, hingga pihak kepolisian. Lalu, seperti apa mekanisme pemblokiran yang tengah disiapkan? Simak penjelasannya berikut ini!
Tujuan regulasi pemblokiran IMEI
Menurut Komdigi, pemblokiran IMEI dirancang untuk memberi perlindungan lebih bagi konsumen. Ponsel yang hilang atau dicuri akan kehilangan fungsi layanan telekomunikasi, sehingga hanya bisa digunakan dengan WiFi. Hal ini secara otomatis menurunkan nilai ekonomis perangkat tersebut.
Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan bahwa layanan ini bersifat opsional. Pemilik perangkat bisa memilih untuk mendaftarkan ponselnya dalam sistem pemblokiran. Jika tidak, perangkat tetap dapat digunakan seperti biasa.
Adis menyebut ada enam tujuan utama dari kebijakan ini, yaitu:
Ketentuan dan mekanisme pemblokiran IMEI
Pemilik perangkat yang kehilangan ponselnya dapat mendaftarkan pemblokiran IMEI melalui platform resmi yang akan ditunjuk Komdigi. Untuk validasi, diperlukan identitas diri, bukti kepemilikan seperti kuitansi atau struk pembelian, serta nomor IMEI perangkat.
Setelah dokumen diverifikasi, operator seluler akan memblokir akses jaringan pada ponsel tersebut. Jika ponsel kemudian ditemukan, pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir secara mandiri melalui sistem yang sama.
"Yang perlu digarisbawahi, layanan ini tidak seperti registrasi prabayar yang sifatnya mandatori. Kalau layanan ini pun diluncurkan, sifatnya opsional. Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya silahkan registrasi, tapi tidak wajib," ujar Adis dalam akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.
Komdigi juga berencana mengintegrasikan pemblokiran ini dengan laporan kepolisian. Artinya, laporan kehilangan akan langsung terhubung dengan sistem pemblokiran yang dikelola bersama operator seluler, Kementerian Perindustrian, dan pihak kepolisian.
Meskipun regulasi pemblokiran IMEI dinilai menjanjikan, sejumlah tantangan masih perlu diantisipasi. Pertama, proses verifikasi bukti kepemilikan harus objektif dan aman agar tidak terjadi penyalahgunaan. Misalnya, pemblokiran ilegal dengan melaporkan IMEI milik orang lain sebagai perangkat hilang.
Kedua, sistem perlu menyediakan mekanisme banding apabila terjadi pemblokiran keliru. Hal ini penting bagi pembeli ponsel bekas yang mungkin tanpa sadar membeli perangkat dengan IMEI terblokir.
Ketiga, sinkronisasi data antarinstansi menjadi kunci. Basis data IMEI nasional harus selalu mutakhir dan terintegrasi antara Komdigi, operator seluler, kepolisian, serta pihak industri. Tanpa koordinasi yang baik, efektivitas pemblokiran bisa berkurang dan membuka celah bagi peredaran ponsel ilegal.
Komdigi berencana menata ulang mekanisme jual-beli ponsel bekas
Selain pemblokiran IMEI, Komdigi juga berencana menata ulang mekanisme jual-beli ponsel bekas. Konsep yang ditawarkan mirip dengan transaksi kendaraan bermotor, yakni adanya proses balik nama. Dengan cara ini, identitas pemilik perangkat menjadi jelas dan terhindar dari penyalahgunaan.
Ketika ponsel berpindah kepemilikan, pemilik lama dapat menghentikan layanan blokir, sehingga pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat atas namanya sendiri. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan perangkat bekas yang lebih transparan dan aman.
"Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti jual-beli motor. Ada balik namanya dan identitasnya. Ketika beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," ungkap Adis.
Masih proses persiapan regulasi
Komdigi menyebutkan bahwa regulasi ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Sebelum diberlakukan secara luas, uji coba terbatas akan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah teknis maupun administratif.
Adis juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Tujuannya, agar regulasi dapat menemukan keseimbangan antara kenyamanan dan keamanan konsumen.
Hingga saat ini, Komdigi belum menetapkan tanggal resmi penerapan regulasi pemblokiran IMEI. Namun, jika berhasil dijalankan, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberantas pencurian ponsel dan mempersempit ruang gerak pasar gelap.
Dengan menurunkan nilai jual perangkat curian, layanan ini diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pelaku kejahatan. Pada saat yang sama, masyarakat juga akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam membeli perangkat, khususnya ponsel bekas.
FAQ seputar IMEI
1. Apa itu IMEI?
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap ponsel dan berfungsi sebagai penanda resmi perangkat.
2. Apakah layanan pemblokiran IMEI bersifat wajib?
Tidak. Layanan ini bersifat opsional. Pemilik perangkat bisa memilih untuk mendaftarkan atau tidak.
3. Bagaimana jika ponsel yang hilang ditemukan kembali?
Pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir melalui sistem yang sama. Setelah diverifikasi, perangkat bisa kembali digunakan normal.
4. Apakah regulasi ini berlaku untuk ponsel bekas?
Ya. Komdigi juga berencana mengatur transaksi ponsel bekas dengan mekanisme balik nama, mirip dengan kendaraan bermotor.