Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Restitusi Pajak Dibawah Audit Menkeu, Menkeu Suahasil Beri Tanggapan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dok Fortune Indonesia
  • RUU APBN 2027 merinci wewenang Menteri Keuangan untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi pajak.

  • Pemerintah menyatakan menghormati hak wajib pajak, sembari memastikan kepatuhan terkait faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak.

  • Realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 turun menjadi Rp191,82 triliun, dengan penurunan utama pada restitusi PPN dan PPnBM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?
Vote Now
2025

UU No 17 tahun 2025 tentang APBN 2026 belum mengatur secara spesifik pemeriksaan atau audit khusus mengenai restitusi.

2026

Pengaturan dalam APBN 2026 disebut belum membahas audit khusus restitusi pajak.

31 Agustus 2026

Realisasi restitusi pajak tercatat sebesar Rp191,82 triliun, turun 36,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selasa (29/9)

Suahasil Nazara menyampaikan respons mengenai pemeriksaan dan audit khusus restitusi pajak dalam konferensi pers Rapat Paripurna di Jakarta.

2027

Banggar DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang Menteri Keuangan untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara dalam RUU APBN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?
Vote Now
  • What?
    Wewenang pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
  • Who?
    Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan, Banggar DPR, pemerintah, dan wajib pajak yang mengajukan restitusi.
  • Where?
    Konferensi pers Rapat Paripurna di Jakarta.
  • When?
    Dalam RUU APBN Tahun 2027; realisasi restitusi yang disebutkan tercatat hingga 31 Agustus 2026.
  • Why?
    Untuk optimalisasi penerimaan negara dan memastikan kepatuhan terkait faktur, transaksi, serta hubungan antar wajib pajak.
  • How?
    Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka restitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?
Vote Now

Menteri Keuangan Suahasil Nazara membahas pemeriksaan restitusi pajak. Pemerintah tetap menghormati orang yang mengajukan pengembalian pajak, tetapi juga memeriksa faktur dan transaksi agar sesuai aturan. Dalam RUU APBN 2027, pemeriksaan khusus diatur lebih rinci. Sampai 31 Agustus 2026, restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun dan lebih rendah dari tahun sebelumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?
Vote Now

Perincian wewenang pemeriksaan dalam RUU APBN 2027 menunjukkan adanya upaya memperjelas proses restitusi pajak. Pemerintah juga menyatakan tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian, sambil memastikan kepatuhan atas faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak. Dukungan terhadap industri untuk menjalankan ekspor turut disebut sebagai perhatian pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan respons mengenai wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang Bendahara Negara untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara.

Pada Pasal 37 ayat 1 dan 2, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Pada UU No 17 tahun 2025 tentang APBN 2026, pengaturan yang sama belum membahas secara spesifik mengenai pemeriksaan atau audit khusus mengenai restitusi.

Suahasil mengatakan bahwa pemerintah menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun, pada saat yang sama, Kementerian Keuangan juga memastikan adanya kepatuhan, baik mengenai faktur, transaksi, hingga mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestablish dalam kerangka mendapatkan restitusi tersebut.

"Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).

Pada pertemuan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun, turun 36,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.

Penurunan terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun menjadi Rp134,32 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, retitusi Pajak Penghasilan (PPh) turun menjadi Rp55,79 triliun dari Rp90,99 triliun. Selain itu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru meningkat Rp1,01 triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sampaikan pandanganmu

Bagaimana sebaiknya audit khusus restitusi pajak diterapkan?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article