Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Rabu (1/4). Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah dengan skema satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Mengacu pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan sistem digital.
Aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
