Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.231 Triliun, Pangsa Pasar Sentuh 11,16 Persen

- Aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun per Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen tahunan dan menguasai 11,16 persen pasar jasa keuangan.
- OJK mengarahkan pengembangan melalui penguatan industri, inovasi produk, inklusi, dan sinergi ekosistem, didukung regulasi lintas sektor.
- Literasi dan inklusi keuangan syariah masih 43,07 persen dan 13,24 persen; OJK mendorong inovasi serta sinergi DPS, DSN-MUI, dan industri.
Jakarta, FORTUNE – Total aset industri keuangan syariah membukukan nilai Rp3.231 triliun per Agustus 2026, menempati 11,16 persen pangsa pasar terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan nilai tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun. Angka agregat ini mencerminkan pertumbuhan 8,19 persen secara tahunan (yoy).
”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis terus tumbuh,” kata Friderica melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10).
OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan. Keempatnya mencakup penguatan struktur industri, diversifikasi inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi, dan sinergi ekosistem.
Kebijakan ini ditopang oleh regulasi lintas sektor, meliputi aturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, hingga penilaian tingkat kesehatan usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Di sisi lain, OJK turut mengidentifikasi sejumlah tantangan industri. Tantangan tersebut mencakup pemerataan kapasitas kelembagaan, diferensiasi produk, inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah berada pada posisi 43,07 persen dan 13,24 persen. Pencapaian ini di bawah indeks nasional yang menunjukkan literasi 69,57 persen dan inklusi 93,61 persen.
“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Friderica.
Merespons data tersebut, OJK meminta anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menciptakan inovasi guna mengakselerasi inklusi.
Ketua DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan pengawasan kesesuaian prinsip syariah memerlukan sinergi dengan pengawasan kepatuhan regulasi OJK. Kesepahaman antara DPS dan pelaku industri menjadi syarat utama dalam pengembangan produk.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil pada forum Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2026.




















