Sompo Indonesia Umumkan Beroperasinya Sompo Syariah

- PT Sompo Insurance Indonesia resmi mengoperasikan Sompo Syariah sebagai entitas asuransi umum syariah, sesuai ketentuan OJK dan untuk memperkuat fokus layanan perlindungan berbasis syariah.
- Sompo Syariah menerapkan prinsip saling membantu dan berbagi risiko melalui Dana Tabarru', dengan pengelolaan berdasarkan akad Tabarru', Wakalah bil Ujrah, serta Mudharabah untuk investasi.
- Produk Sompo Syariah mencakup perlindungan personal dan bisnis; pengoperasiannya hadir saat aset industri asuransi umum syariah tumbuh 13,77 persen menjadi Rp10,8 triliun pada kuartal I 2026.
Jakarta, FORTUNE - PT Sompo Insurance Indonesia memperkuat bisnis perlindungan berbasis syariah melalui pengoperasian PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) sebagai entitas asuransi umum syariah yang beroperasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pendirian Sompo Syariah memungkinkan kami untuk melayani masyarakat dengan arah yang lebih jelas dan fokus yang lebih kuat," kata President Director Sompo Indonesia Eric Nemitz di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Eric, pembentukan entitas khusus tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendorong perkembangan industri keuangan syariah nasional, sekaligus menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sompo Indonesia telah menyediakan perlindungan aset berbasis syariah sejak 2017 melalui beragam produk asuransi untuk pelanggan individu maupun korporasi. Layanan tersebut dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran Sompo Syariah sebagai entitas tersendiri diharapkan dapat menghadirkan layanan yang lebih terarah, pengembangan produk yang inovatif, serta pengelolaan operasional yang sesuai dengan ketentuan syariah.
"Melalui pembentukan entitas syariah yang didedikasikan secara khusus, Sompo Indonesia semakin memperkuat kapasitas dalam menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus responsif terhadap kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," ujarnya.
Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki pendekatan berbeda dari asuransi konvensional. Sistem ini berlandaskan prinsip ta'awun, yakni semangat saling membantu antarpeserta ketika menghadapi risiko yang ditanggung.
Alih-alih mengandalkan mekanisme pengalihan risiko, asuransi syariah menerapkan prinsip berbagi risiko melalui Dana Tabarru'. Dana kolektif tersebut berasal dari kontribusi peserta dan digunakan untuk membayarkan manfaat asuransi kepada peserta yang memenuhi ketentuan polis ketika mengalami risiko yang dijamin.
Pengelolaan asuransi syariah juga didasarkan pada akad yang menjelaskan hubungan, hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan dana. Dalam model yang diterapkan Sompo Syariah, Akad Tabarru' menjadi landasan kontribusi peserta untuk saling membantu, sedangkan Akad Wakalah bil Ujrah mengatur pemberian kuasa kepada perusahaan untuk mengelola kegiatan asuransi dan dana terkait dengan imbalan jasa pengelolaan.
Apabila berlaku sesuai akad dan polis, dana juga dapat diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah melalui Akad Mudharabah. Hasil investasi dibagikan menurut nisbah atau rasio bagi hasil yang telah disepakati.
Ratna Indrayani, Direktur Utama Sompo Syariah mengatakan, Sompo Syariah ingin melayani masyarakat melalui solusi yang selaras dengan kebutuhan modern, sekaligus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang memberikan stabilitas dan rasa percaya bagi para pelanggan.
"Beroperasi sebagai sebuah entitas memungkinkan kami untuk lebih fokus dalam menghadirkan layanan yang mendukung kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Dari sisi produk, Sompo Syariah menyediakan perlindungan bagi individu, keluarga, dan pelaku usaha. Produk personal meliputi asuransi kendaraan, kecelakaan diri, perjalanan, serta perlindungan rumah. Sementara itu, untuk kebutuhan bisnis ada perlindungan aset usaha dan kendaraan perusahaan, serta produk untuk kargo dan pengangkutan laut, rekayasa (engineering), tanggung gugat (liability), perlindungan karyawan, properti, dan aset bisnis.
Sompo Syariah diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional secara berkelanjutan. Prospek tersebut sejalan dengan perkembangan industri asuransi umum syariah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), aset industri asuransi umum syariah tumbuh 13,77 persen pada kuartal I 2026 menjadi Rp10,8 triliun.






















