Beraset Rp1,53 Triliun, AIA Syariah Resmi Jadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Independen

- AIA Syariah resmi beroperasi sejak 25 September 2026 setelah memperoleh izin OJK, menuntaskan spin-off Unit Usaha Syariah dari PT AIA Financial.
- Tahap berikutnya adalah pengalihan portofolio UUS, termasuk data nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas, kepada AIA Syariah dengan persetujuan OJK.
- Aset UUS AIA mencapai Rp1,53 triliun pada akhir 2025; selama transisi, perlindungan polis dan akses layanan nasabah tetap berjalan.
Jakarta, FORTUNE – PT AIA Syariah Insurance (AIA Syariah) resmi beroperasi mulai 25 September 2026 setelah mengantongi izin usaha perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini menandai realisasi pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk usahanya, PT AIA Financial (AIA).
Izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK No. KEP-87/D.05/2026. Pasca-perolehan izin ini, AIA akan melanjutkan tahapan proses berikutnya dengan mengalihkan portofolio kepesertaan UUS kepada AIA Syariah. Pengalihan tersebut mencakup data pribadi nasabah, seluruh aset, liabilitas, hingga ekuitas UUS, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK.
Sebagai konteks kinerjanya, hingga akhir 2025 aset UUS AIA mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut tumbuh 2 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) jika dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,50 triliun.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyatakan perolehan izin usaha ini merupakan langkah penting dalam perjalanan perusahaan membangun entitas tersendiri yang secara khusus berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah.
“Melalui AIA Syariah, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan,” kata Harsya melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (1/10).
Harsya memastikan proses pemisahan UUS ini tetap memperhatikan dan menjamin seluruh hak serta kewajiban pemegang polis. Nasabah dipastikan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada polis masing-masing.
“AIA juga akan memberikan informasi lebih lanjut kepada nasabah mengenai perkembangan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIA Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harsya.
Selama proses transisi berlangsung, nasabah tetap dapat mengakses layanan UUS AIA melalui kantor layanan resmi, Contact Center AIA, maupun aplikasi digital AIA+. Pemegang polis juga tetap dapat melengkapi portofolio perlindungan syariah sesuai kebutuhan melalui ragam pilihan produk UUS AIA yang tersedia, dengan jaminan seluruh kegiatan operasional berjalan lancar dan optimal.

















