Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Beraset Rp1,53 Triliun, AIA Syariah Resmi Jadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Independen
Gedung AIA Central Jakarta/Dok AIA
  • AIA Syariah resmi beroperasi sejak 25 September 2026 setelah memperoleh izin OJK, menuntaskan spin-off Unit Usaha Syariah dari PT AIA Financial.
  • Tahap berikutnya adalah pengalihan portofolio UUS, termasuk data nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas, kepada AIA Syariah dengan persetujuan OJK.
  • Aset UUS AIA mencapai Rp1,53 triliun pada akhir 2025; selama transisi, perlindungan polis dan akses layanan nasabah tetap berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
akhir 2025

Aset UUS AIA mencapai Rp1,53 triliun, naik 2 persen dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp1,50 triliun.

25 September 2026

AIA Syariah resmi beroperasi setelah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari OJK.

Kamis (1/10)

Pernyataan Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, dikutip di Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    AIA Syariah resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
  • Who?
    PT AIA Syariah Insurance, PT AIA Financial, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemegang polis UUS AIA.
  • Where?
    Operasional dan layanan berlangsung melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.
  • When?
    AIA Syariah resmi beroperasi pada 25 September 2026. Pernyataan Harsya dikutip di Jakarta, Kamis (1/10).
  • Why?
    Operasional AIA Syariah merupakan tindak lanjut upaya pemisahan Unit Usaha Syariah dari PT AIA Financial.
  • How?
    AIA melanjutkan proses pengalihan portofolio kepesertaan, data pribadi nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas UUS AIA kepada AIA Syariah dengan persetujuan OJK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

AIA Syariah mulai berjalan setelah mendapat izin dari OJK. AIA membuat perusahaan khusus untuk asuransi jiwa syariah. Setelah ini, data nasabah dan harta UUS AIA akan dipindahkan dengan persetujuan OJK. Pemegang polis tetap dilindungi, dan nasabah masih bisa mendapat layanan lewat kantor AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perolehan izin usaha memberi AIA Syariah dasar untuk beroperasi sebagai entitas yang berfokus pada asuransi jiwa berbasis syariah. Dalam masa transisi, hak dan kewajiban pemegang polis tetap diperhatikan, sementara nasabah masih dapat menerima layanan dan melengkapi perlindungan melalui pilihan produk UUS AIA yang tersedia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – PT AIA Syariah Insurance (AIA Syariah) resmi beroperasi mulai 25 September 2026 setelah mengantongi izin usaha perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini menandai realisasi pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk usahanya, PT AIA Financial (AIA).

Izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK No. KEP-87/D.05/2026. Pasca-perolehan izin ini, AIA akan melanjutkan tahapan proses berikutnya dengan mengalihkan portofolio kepesertaan UUS kepada AIA Syariah. Pengalihan tersebut mencakup data pribadi nasabah, seluruh aset, liabilitas, hingga ekuitas UUS, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK.

Sebagai konteks kinerjanya, hingga akhir 2025 aset UUS AIA mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut tumbuh 2 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) jika dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,50 triliun.

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyatakan perolehan izin usaha ini merupakan langkah penting dalam perjalanan perusahaan membangun entitas tersendiri yang secara khusus berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah.

“Melalui AIA Syariah, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan,” kata Harsya melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (1/10).

Harsya memastikan proses pemisahan UUS ini tetap memperhatikan dan menjamin seluruh hak serta kewajiban pemegang polis. Nasabah dipastikan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada polis masing-masing.

“AIA juga akan memberikan informasi lebih lanjut kepada nasabah mengenai perkembangan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIA Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harsya.

Selama proses transisi berlangsung, nasabah tetap dapat mengakses layanan UUS AIA melalui kantor layanan resmi, Contact Center AIA, maupun aplikasi digital AIA+. Pemegang polis juga tetap dapat melengkapi portofolio perlindungan syariah sesuai kebutuhan melalui ragam pilihan produk UUS AIA yang tersedia, dengan jaminan seluruh kegiatan operasional berjalan lancar dan optimal.

Editorial Team

Related Article