SHARIA

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI untuk Kelancaran Bisnis

Sertifikat halal menaikkan kepercayaan konsumen muslim.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI untuk Kelancaran BisnisPada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
18 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha untuk memperoleh label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.

Pemerintah telah menetapkan tujuan mencapai 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024, tetapi hingga saat ini hanya tercapai sekitar 3 juta sertifikasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui bahwa kendala anggaran pada tahun 2024 menjadi hambatan untuk mencapai target tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengomentari hal ini, menyatakan bahwa dia belum menerima laporan terperinci tentang capaian target dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Meskipun demikian, ia menegaskan upaya untuk mencapai target ini akan terus didorong.

"Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana [menuntaskan target],” tutur Ma'ruf pertengahan Maret lalu.

Pada dasarnya, sertifikasi halal adalah suatu kebutuhan untuk memberi label halal pada sebuah produk. Label halal diperoleh dengan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa produk—baik makanan, minuman, atau barang konsumen lainnya—dinyatakan bebas dari bahan yang diharamkan dan proses produksinya sesuai dengan ajaran Islam.

Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk mendukung kelancaran bisnis.

Persyaratan sertifikasi halal MUI

Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri

Sebelum dapat memperoleh sertifikat halal dari MUI, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kebijakan halal, tim manajemen halal, prosedur pelatihan dan edukasi terkait aturan halal, serta menggunakan bahan-bahan yang halal.

Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda juga perlu memastikan bahwa produk Anda memenuhi kriteria halal, fasilitas produksi sesuai dengan standar halal baik di industri pengolahan, restoran, dan rumah potong hewan, memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, telusur bahan, menangani produk yang tidak sesuai kriteria, melakukan audit internal, serta bersedia melakukan kaji ulang manajemen dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.

  1. Daftar produk yang ingin disertifikasi
  2. Daftar bahan dan dikumen berisi informasi bahan yang digunakan
  3. Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
  4. Matriks produk
  5. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
  6. Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
  7. Daftar alamat fasilitas produksi
  8. Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
  9. Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
  10. Bukti telah dilakukannya audit internal

Prosedur pengurusan sertifikat halal MUI

Menag Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Jakarta, Minggu (27/3)./Dok. Kemenag

Related Topics