Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipanggil KPK, Bos Maktour Buka Suara Soal Kuota Haji Khusus

WhatsApp Image 2025-06-16 at 15.21.44.jpeg
Jemaah haji saat hendak menunaikan salat di Masjid Nabawi, Madinah. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Jakarta, FORTUNE - Polemik pembagian kuota haji kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pendiri biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

“Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad, dalam keterangannya, Senin (1/9).

Fuad menjelaskan bahwa pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Menurutnya, pemberian tersebut memiliki tujuan baik dan perlu dijaga. “Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Maktour hanya mendapatkan porsi kecil dari kuota haji khusus. Fuad ingin meluruskan polemik yang kerap muncul terkait alokasi bagi swasta. “Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Enggak, ya,” katanya.

Keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan haji di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak era kolonial, perusahaan dan yayasan swasta telah berperan dalam melayani jemaah. Peran tersebut sempat dihapus, namun kembali diakui pada masa Orde Baru melalui sistem Ongkos Naik Haji (ONH) Plus pada 1987. Sistem ini menjadi bagian dari penyelenggaraan haji pemerintah, dengan biaya, kuota, dan aturan tetap diatur negara.

Pengakuan resmi semakin kuat pada era Presiden B.J. Habibie melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, yang mengesahkan penyelenggaraan haji khusus oleh pihak swasta.

Haji khusus kemudian dipandang sebagai alternatif untuk memangkas antrean panjang haji reguler, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, bahkan hingga 47 tahun di beberapa daerah. Dengan jalur haji khusus, masa tunggu bisa dipersingkat menjadi sekitar 5 hingga 9 tahun.

Anggapan bahwa haji khusus mencerminkan ketidakadilan dinilai tidak tepat. Ibadah haji memang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki istitha'ah, yakni kesiapan fisik, mental, finansial, dan keamanan. Biaya haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah dianggap sesuai dengan prinsip ini.

Selain itu, haji khusus juga berperan dalam mendukung ekosistem ekonomi umat. Kuota yang dialokasikan dapat menopang dana haji, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan industri pariwisata Islami di dalam negeri.

Jika dibandingkan dengan negara lain, alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia relatif kecil. Data Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mencatat, Turki mengalokasikan 60 persen dari total 80 ribu kuota haji untuk pihak swasta. Pakistan memberikan 50 persen dari 179 ribu kuota kepada swasta, sedangkan Malaysia mencapai 20 persen. Di Indonesia, dari total 210 ribu kuota haji pada 2025, hanya 8 persen yang dialokasikan kepada pihak swasta.

Jumlah jemaah haji.png
Jumlah jemaah haji Indonesia (2019-2025)/Dok. Fortune IDN
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us