Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kuota Haji 2026 Diatur Ulang, Masa Tunggu Dipukul Rata 26 Tahun

WhatsApp Image 2025-10-28 at 15.47.05.jpeg
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bicara peluang ongkos haji 2026 lebih murah. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, alokasi tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen), jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Adapun yang membedakan skema 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah cara pembagiannya. Untuk pertama kalinya, kuota tiap provinsi disusun berdasarkan panjang daftar tunggu di masing-masing daerah. Mekanisme ini merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, di mana kuota reguler dibagi ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah pendaftar.

Rumus yang digunakan untuk menentukan kuota provinsi adalah:

  • Kuota Provinsi = (Daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota reguler nasional.

Sebagai gambaran, Aceh memiliki 144.076 calon jemaah dari total daftar tunggu nasional 5.398.420 orang. Dengan formula tersebut, provinsi tersebut memperoleh kuota 5.426 jemaah.

Pendekatan baru ini diharapkan menciptakan antrean yang lebih merata di seluruh Indonesia. Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarwilayah sangat besar, ada provinsi yang harus mengantre hingga puluhan tahun, sementara daerah lain jauh lebih singkat. Selain menciptakan pemerataan, sistem ini juga memberikan kejelasan dalam pengelolaan dana manfaat haji karena seluruh jemaah memiliki peluang yang relatif setara.

Aturan baru ini sekaligus menjawab kritik publik dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ketidakpastian (gharar) dalam pengelolaan dana haji pada sistem sebelumnya. Berbeda dengan pembagian tahun-tahun lalu yang pernah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan 2026 disusun sesuai ketentuan hukum dan lebih transparan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa perubahan ini akan mempengaruhi pembagian kuota antarwilayah.

“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10), yang disiarkan via YouTube DPR RI.

Dahnil menuturkan bahwa pemerintah menetapkan standar masa tunggu yang sama di seluruh provinsi. “Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” katanya.

Skema pembagian kuota ini berlaku untuk tiga tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut. “Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.

Kementerian memastikan bahwa prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi dasar dalam kebijakan baru ini. Melalui penataan ulang kuota berbasis daftar tunggu, pemerintah berharap setiap warga memiliki peluang yang setara untuk menunaikan ibadah haji, dengan masa tunggu yang lebih proporsional di seluruh Indonesia.

Daftar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak:

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah
  2. Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  3. Jawa Barat: 29.643 jemaah
  4. Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  5. Banten: 9.124 jemaah

Daftar provinsi dengan kuota haji reguler terkecil:

  1. Sulawesi Utara: 402 jemaah
  2. Papua Barat: 447 jemaah
  3. Kalimantan Utara: 489 jemaah
  4. Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
  5. Maluku: 587 jemaah
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Sharia

See More

BSI Bukukan Laba Rp 5,57 triliun ditopang Bisnis Emas & Haji

29 Okt 2025, 17:06 WIBSharia