SHARIA

Permintaan Layanan Kesehatan Syariah Meningkat

Ekosistem syariah perlu dukungan regulasi dan sertifikasi.

Permintaan Layanan Kesehatan Syariah MeningkatRumah Sakit YARSI jadi rumah sakit bersertifikasi syariah pertama di DKI Jakarta/Dok. RS YARSI
08 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Permintaan terhadap pelayanan kesehatan atau rumah sakit (RS) dengan standar dan prinsip syariah semakin meningkat. Hal ini juga dipengaruhi pandemi Covid-19 yang membuat kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas.

Assistant Professor School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (ITB), Nila Armelia Windasari melakukan penelitian terhadap potensi rumah sakit syariah di Indonesia dan menemukan fakta menarik.

"Kita memang harus mengakui di Indonesia, branding syariah ini belum otomatis membangun citra yang positif," katanya dalam International Webinar Halal Pharmaceutical and Healthcare Ecosystem Industry Forum, Rabu (6/7).

Ia mengatakan, ada 300 ribu RS di Indonesia, tapi kurang dari 100 fasilitas kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi syariah. Padahal ekosistem layanan kesehatan syariah punya banyak stakeholder pendukung yang dapat berkembang bersama seiring dengan sektor ini.

Layanan RS syariah melingkupi panduan spiritualitas selama menjalani pengobatan, jaminan makanan dan farmasi halal, hingga proteksi terhadap privasi dan aurat. Menurutnya, banyak yang masih belum familiar dengan sertifikasi dan standar RS halal.

"Sertifikasi itu tentang membangun kepercayaan, jaminan layanan baik terhadap service maupun pekerjanya," kata dia.

Ekosistem layanan kesehatan syariah

Ekosistem layanan kesehatan syariah meliputi farmasi halal, sumber daya manusia dengan kompetensi syariah, makanan halal, pembiayaan keuangan syariah, hingga medical halal tourism. Bahkan di beberapa negara sudah ada dan banyak juga yang mulai mengembangkan  pariwisata medis yang sesuai dengan prinsip syariah.

Nila meyakini Indonesia bisa jadi pionir integrasi sistem kesehatan syariah hingga tingkat global. Menurutnya, saat ini literasi para pelaku industri dan pasar terkait standarisasi pelayanan kesehatan syariah masih sangat kurang.

Setidaknya, ada sekitar 28,2 persen responden yang menyatakan belum pernah menggunakan layanan syariah apa pun, termasuk RS syariah hingga keuangan syariah.

Sementara itu, sebanyak 32,3 persen menjawab pernah menggunakan layanan RS syariah dan 39,5 persen responden menyatakan pernah menggunakan layanan syariah lain.

"Berita baiknya, banyak pengalaman dan respons positif setelah menggunakan layanan kesehatan syariah, tidak cuma Muslim tapi non-Muslim juga mengaku lebih bahagia, tenang, puas, dan lebih merasa dilindungi," katanya.

Nila juga menyebutkan, sejumlah responden akan lebih memilih layanan berbasis syariah daripada infrastrukturnya. Responden menilai layanan kesehatan dipilih utamanya karena branding dan pelayanan kesehatannya.

Perlu dukungan regulasi

Di lain sisi, kata Nila, para pelaku industri yang telah menerapkan standarisasi membutuhkan dukungan dari sisi regulasi, misalnya dari sisi perpajakan. Selain itu, mereka juga butuh peningkatan kompetensi SDM, terintegrasi dengan industri syariah lain, dan mempromosikan inklusivitas dalam nilai universal.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan keberadaan rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat.

"Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujar Wapres dalam pada acara Webinar Nasional “Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia” dikutip dari wapresri.go.id, Kamis (7/7).

Ada dua lembaga yang berperan dalam penyiapan dan penetapan standar sertifikasi RS Syariah di Indonesia, yaitu Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dan DSN-MUI. Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi.

Perinciannya yakni, di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Lampung, Medan, Riau, Palembang, Pangkal Pinang, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan DKI Jakarta. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.

Related Topics