Meneropong Pertumbuhan Fintech Syariah 2025

Jakarta, FORTUNE - Industri fintech syariah global diproyeksikan terus bertumbuh pesat, dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai US$ 306 miliar pada 2027 dengan CAGR 17,3 persen, sebagaimana dilaporkan dalam The Global Islamic Fintech Report 2023/24. Di Indonesia, pasar fintech syariah diprediksi mencapai US$ 11,8 miliar pada 2027 dengan CAGR 14,1 persen, menegaskan potensi besar sektor ini dalam mendorong inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) syariah di Indonesia mencapai Rp1,22 triliun per November 2024. Sementara itu, securities crowdfunding (SCF) syariah mendominasi pasar efek dengan pangsa 53,2 persen, menyalurkan dana sebesar Rp733 miliar sepanjang 2024 menurut data ALUDI. Hal ini menunjukkan daya tarik ekosistem fintech syariah sebagai alternatif pembiayaan yang kompetitif dan berdaya saing.
Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting bagi industri fintech syariah di Indonesia.
"Dengan regulasi yang semakin matang dan inovasi yang terus berkembang, kami optimistis bahwa tahun 2025 dan seterusnya akan menjadi era pertumbuhan yang lebih kuat. AFSI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan industri melalui kolaborasi strategis, edukasi, dan advokasi kebijakan," katanya dalam keterangan, dikutip Selasa (4/2).
Regulasi sebagai penguatan ekosistem
Dalam mendukung perkembangan industri, OJK terus memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen dengan merilis regulasi baru, seperti POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan POJK 40 Tahun 2024 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan ekosistem fintech syariah yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah masuknya kripto dalam ekosistem keuangan Indonesia melalui POJK No. 27 Tahun 2024. Per Desember 2024, OJK mencatat total transaksi aset kripto sebesar Rp650,61 triliun. Tren ini menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap kripto berbasis syariah di Indonesia.
"Secara global maupun regional, pengembangan aset kripto syariah adalah hal yang lumrah. Kami melihat potensi besar untuk menghadirkan inovasi ini di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan, "Secara global maupun regional, pengembangan aset kripto syariah adalah hal yang lumrah. Kami melihat potensi besar untuk menghadirkan inovasi ini di Indonesia."
Lebih lanjut, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengapresiasi dan ikut mendukung langkah OJK dalam menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto pada Februari 2025 guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta mencegah manipulasi pasar, misinformasi, dan praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
Ronald menambahkan, sebagai asosiasi yang menaungi ekosistem keuangan digital syariah di Indonesia, AFSI memiliki peran strategis dalam memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Pada 2024, AFSI berfokus pada literasi, advokasi kebijakan, dan pengembangan industri.
"AFSI telah mengedukasi lebih dari 12.700 orang melalui 167 program literasi keuangan syariah yang melibatkan 79 mitra domestik dan internasional. Program unggulan seperti AFSI Academic Partner berhasil menggandeng 40 perguruan tinggi guna meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda," katanya.
Dalam bidang advokasi kebijakan, AFSI terlibat dalam 129 kegiatan regulasi dan menginisiasi 29 perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan pelaku industri, guna menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan fintech syariah.
AFSI juga aktif memperkuat ekosistem dengan mengadakan berbagai program strategis bersama 45 pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi dan kolaborasi dalam sektor fintech syariah. AFSI berkolaborasi dengan OJK dan asosiasi fintech menerbitkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta bersama UNDP Indonesia menerbitkan kajian Feasibility Study on Sustainability-Linked Financing sebagai panduan inovasi fintech syariah dalam mendukung isu lingkungan serta dampak sosial.