Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Ini 8 Golongannya

- Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim
- Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk fakir, miskin, amil zakat, dan mu’allaf
- Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat
Jakarta, FORTUNE - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial dalam Islam.
Dengan zakat, kesejahteraan masyarakat dapat lebih terjamin, dan kesenjangan sosial dapat dikurangi. Oleh karena itu, Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat agar distribusinya tepat sasaran.
Dalam Al-Qur’an, disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Setiap golongan ini memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda, namun semuanya bertujuan untuk memastikan bahwa zakat memberikan manfaat yang luas. Berikut delapan golongan penerima zakat guna memastikan bahwa Anda tidak salah dalam menyalurkan zakat dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Berikut ini adalah daftar golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat Islam:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber pendapatan tetap. Dalam Islam, fakir mendapatkan prioritas utama dalam menerima zakat karena kondisi ekonomi mereka yang sangat lemah.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya sangat rendah. Zakat dapat membantu mereka untuk meningkatkan taraf hidupnya sehingga mereka bisa keluar dari kemiskinan.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka termasuk dalam golongan penerima zakat karena pekerjaan mereka yang berkaitan langsung dengan pengelolaan zakat, sehingga mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka.
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dikuatkan dalam keislaman. Dalam Islam, mereka berhak menerima zakat agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran agama dan tidak merasa terbebani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Riqab (Hamba Sahaya atau Budak)
Dalam konteks sejarah Islam, zakat juga diberikan untuk membantu membebaskan hamba sahaya atau budak. Saat ini, meskipun perbudakan sudah tidak ada, kategori ini bisa diterapkan dalam bentuk bantuan kepada orang-orang yang terbelenggu dalam kondisi kerja paksa atau eksploitasi.
6. Gharimin (Orang yang Berutang)
Gharimin adalah mereka yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Zakat diberikan kepada mereka untuk meringankan beban hutangnya, asalkan hutang tersebut digunakan untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam, seperti kebutuhan hidup atau usaha yang halal.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah berarti “di jalan Allah,” yang mencakup berbagai bentuk perjuangan dalam menegakkan agama Islam. Dana zakat dalam kategori ini dapat diberikan kepada para dai, lembaga pendidikan Islam, serta kegiatan sosial yang mendukung penyebaran dan kemajuan Islam.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Zakat dapat diberikan kepada mereka agar bisa kembali ke rumah atau melanjutkan perjalanan dengan layak, asalkan perjalanan tersebut dalam rangka yang diperbolehkan dalam Islam.
Delapan golongan penerima zakat ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan harus menjadi pedoman dalam penyaluran zakat. Dengan memahami kategori ini, kita dapat lebih berhati-hati dalam membayar zakat agar sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.