Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal rencana pembentukan pemeringkatan platform aset kripto di dalam negeri. Menurut lembaga ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pedagang fisik aset kripto maupun investor.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjanga Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangannya, Rabu (31/8), lembaganya akan memperkuat penilaian risiko terhadap exchanger domestik. Rencananya, penguatan tersebut akan didukung melalui aturan baru.
Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan itu nantinya akan memperkuat penilaian terhadap pedagang aset fisik kripto pada sejumlah aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan, serta ketepatan waktu dalam soal pelaporan keuangan dan data transaksi.
“Kalau nanti kami melakukan penilaian risiko di dalam peraturan itu, akan kelihatan mana perusahaan-perusahaan yang memang sudah compliant kepada aturan dan selalu tepat waktu,” kata Tirta.
Menurut Tirta, Bappebti berharap pengawasan dan penilaian risiko tersebut takkan lagi memunculkan aduan dari platform aset kripto tertentu.