Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Inggris berpotensi memberikan sanksi denda sebesar US$27 juta atau lebih dari Rp409 miliar kepada Tiktok atas kasus dugaan pelanggaran privasi anak.
Berdasarkan penyelidikan oleh Information Commissioner’s Office (ICO) Inggris, platform video pendek ini diduga memproses data anak di bawah usia 13 tanpa persetujuan orang tua yang sesuai, serta tak memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.
Regulator telah menyampaikan soal dugaan tersebut terhadap ICO. Dikutip dari The Straits Times, Rabu (28/9), temuan itu bersifat sementara, tetapi dokumen menunjukkan soal niat regulator untuk menjatuhkan sanksi denda.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata Komisaris Informasi John Edward dalam pernyataan resmi.
Sementara, TikTok langsung merespons tuduhan tersebut. Aplikasi besutan Bytedance ini menyatakan tidak meyetujui temuan ICO.
“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," demikian keterangan juru bicara TikTok.