TECH

Menkop UKM Teten: Tiktok Shop Masih Melanggar Aturan

TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Menkop UKM Teten: Tiktok Shop Masih Melanggar AturanMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua KPPU Fanshurullah Asa bersama jajaran Anggota Komisioner KPPU lainnya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (19/2). (Dok. Kemenkop UKM)
20 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk segera menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. 

"Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di hadapan wartawan, Senin (19/2).

Teten mengatakan dia tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, problemnya adalah, menurutnya, TikTok belum memindahkan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Itu jadi penting karena platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Namun, Teten mengakui tidak bisa berbuat banyak karena yang berwenang menindak pelanggaran atas aturan itu adalah Kementerian Perdagangan. 

"Kita nanti tunggu Pak Mendag," kata Teten. 

Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok yang saat ini telah bekerja sama dengan Tokopedia. Namun, dia menyayangkan TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sebelumnya dilarang, yakni transaksinya masih berada di platform media sosial itu sendiri.

Sebelumnya, TikTok mengakuisisi saham baru Tokopedia senilai US$840 juta atau sekitar Rp13,04 triliun, yang membuatnya menguasai 75,01 persen atau 38,18 juta saham TikTok melalui TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan menjadikannya sebagai pengendali baru Tokopedia.

Koordinasi akan ditegakkan

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menegakkan aturan Permendag No.31/2023.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan terkait GoTo atau Tokopedia.

"Mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di E-commerce. Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja. Tidak masalah di Tokopedia, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai media sosial," kata dia.

Kementerian Koperasi dan UKM dan KPPU telah berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM. Pasalnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. 

Peningkatan kemitraan usaha kecil dan usaha besar dilakukan untuk memudahkan suplai industri dan membuka market.

KPPU juga berupaya untuk menekan adanya kesenjangan antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana untuk menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya untuk menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

 

Related Topics