Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Investree. (investree.id)

Jakarta, FORTUNE- Jika Investree dan iGrow tidak segera menyelesaikan masalah pinjaman macetnya hingga gagal bayar, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usahanya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (12/6). 

"Bila keduanya tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha," demikian keterangan Agusman. 

Hingga saat ini, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action, termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindakan atau action plan yang telah disampaikan oleh penyelenggara kepada OJK. 

Telah dicabut izin usahanya, aset Tanifund capai Rp3 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di