Jakarta, FORTUNE – Menanggapi kasus kebocoran data pribadi masyarakat yang kian marak, lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menyatakan kian mendesaknya urgensi atas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan saat ini kebocoran data banyak terjadi, namun tidak ada yang bertanggung jawab. Bahkan, semua pihak merasa menjadi korban. “Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas. Seharusnya PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi atau penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan,” demikian keterangannya, Jumat (2/9).
Menurutnya, negara sama sekali tidak menunjukkan upaya memaksa para PSE untuk bisa mengamankan data dan sistem yang dikelola secara maksimal. "Selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum,” katanya.