Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Kemendag Bantah Tokopedia dan Shopee Dorong Revisi Permendag 50

Kemendag Bantah Tokopedia dan Shopee Dorong Revisi Permendag 50
ilustrasi menggunakan payment gateway (unsplash.com/S O C I A L . C U T)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah ada masukan dari pihak Tokopedia dan Shopee dalam mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 yang saat ini telah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan tersebut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag)Ā Isy Karim, akan berdampak ke semua pelaku perdagangan digital. Jadi, bukan hanya TikTok yang harus memisahkan media sosial dan e-commerce.

ā€œShopee juga terkena juga aturan impor minimal US$100. Jadi ini bukan untuk salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua,ā€ kata dia saaat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).

Menurutnya, para pelaku dagang digital ini harus memenuhi aturan yang ditetapkan.Ā Apabila ada yang melanggar, maka Kemendag akan memberikan peringatan, sampai dengan penutupan. ā€œNanti prinsipnya tergantung apa yang dilanggar, tidak bisa sama,ā€ ujarnya.
Ā 

<p><strong>Poin-poin penting Permendag 31 tahun 2023</strong></p>

Ada beberapa penting dalam permendag yang baru ini, antara lain memperjelas definisi model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti lokapasar (Marketplace) danĀ social commerceĀ untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kemudian, menetapkan larangan penjualan barang impor diĀ marketplaceĀ dengan harga minimum sebesar US$100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platformĀ e-commerceĀ lintas negara.

Pemerintah menyediakanĀ positive listĀ yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atauĀ cross-borderĀ masuk ke Indonesia melalui platformĀ e-commerce.

Selanjutnya, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri padaĀ marketplaceĀ dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lalu, aturan ini juga melarangĀ marketplaceĀ danĀ social commerceĀ untuk bertindak sebagai produsen. Dengan demikian, marketplace menjadi platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.Ā 

Aturan ini juga melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi, mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.Ā 

<p>Wishnutama dalam rapat kabinet Jokowi</p>

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/9). (Dok. BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/9). (Dok. BPMI Setpres)

Sebelumnya, beredar gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengadakan pertemuan tertutup bersama sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju. Pertemuan ini membahas tentang perniagaan elektronik dan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam gambar tersebut, tampak Wishnutama Kusubandio, yang masih aktif menjabat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Padahal dia tak lagi menjabat sebagai menteri dalam kabinet Jokowi.

Wishnutama mengenakan pakaian batik berwarna coklat dengan motif parang.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, hadir pula Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Tech

See More

Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Resmi Dirilis Apple!

06 Mar 2026, 14:37 WIBTech