Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menghentikan pemeriksaan atas dugaan monopoli jasa kurir oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, setelah kedua perusahaan melaksanakan komitmen dalam pakta integritas perubahan perilaku.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada 7 November 2024 di Kantor KPPU, Jakarta, dengan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Aru Armando serta didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelaksanaan komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh Shopee dan Nusantara Ekspres Kilat, yang dianggap telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pakta integritas dimaksud.
“Dengan adanya perubahan pada aplikasi Shopee, para pelaku usaha ini telah menciptakan kesempatan yang sama bagi semua seller dan buyer untuk memilih opsi pengiriman yang bersaing secara adil. Ini juga memastikan bahwa pengguna platform memiliki kebebasan dalam memilih layanan tanpa adanya pemaksaan atau pembatasan,” kata Deswin dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Perkara ini awalnya bermula dari inisiatif KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan Shopee diduga melakukan praktik diskriminatif dalam pengaturan algoritma untuk memprioritaskan Shopee Express dalam layanan pengiriman.