TECH

Kasus Cambridge Analytica, Facebook Bayar Ganti Rugi Rp11T

Facebook dituduh mengizinkan pengambilan data pribadi.

Kasus Cambridge Analytica, Facebook Bayar Ganti Rugi Rp11Tilustrasi Facebook (unsplash.com/Austin Distel)
27 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Meta Platforms Inc., perusahaan induk dari Facebook, setuju untuk membayar US$275 juta atau lebih dari Rp11 triliun untuk gugatan class action atas kasus Cambridge Analytica.

Menurut dokumen pengadilan, pembayaran itu demi menyelesaikan perkara penyalahgunaan data pribadi 87 juta pengguna Facebook oleh firma riset Cambridge Analytica pada 2018.

Gugatan class action menuding Facebook membolehkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses informasi pribadi pengguna platform.

Pengacara penggugat menyebut penyelesaian itu sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam ranah privasi data AS. Jumlah pembayaran pun dianggap yang terbesar yang pernah ditebus Meta untuk menyelesaikan suatu gugatan class action.

Cambridge Analytica—sekarang sudah tutup—bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada 2016. Perusahan riset itu memperoleh akses terhadap informasi pribadi dari jutaan akun Facebook. Masalahnya, data pribadi itu diambil tanpa seizin penggunanya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemetaaan profil serta upaya menargetkan pemilih.

Penyalahgunaan data

Shuterstock/Michael Vi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.