Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan telah menemukan modus penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.
“Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, kami menemukan entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/11).
Menurut Didid, entitas itu memberikan janji keuntungan yang konsisten dan bahkan hampir tanpa kerugian dari kegiatan perdagangan yang dilakukan.
Dalam praktiknya, jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapat bonus generasi. Selain itu, anggota sama akan mendapatkan komisi dari keuntungan perdagangan dari anggota baru.
Didid menyatakan para anggota dari entitas itu gencar mempromosikan penawaran perdagangan aset kripto melalui berbagi media sosial. Situasi itu berujung pada melesatnya pertumbuhan anggota.
“Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.