Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pasca Merger XL-Smartfren, Putusan Spektrum Frekuensi di Komidigi

ilustrasi merger perusahaan (unsplash/sebastian herrmann)
Intinya sih...
- Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menyatakan keputusan terkait spektrum frekuensi berada di bawah wewenang Kementerian Komdigi.
- Merger perusahaan ini diperkirakan akan memiliki total spektrum frekuensi sebesar 152 MHz.
Jakarta, FORTUNE - Pasca-merger antara PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL), spektrum frekuensi menjadi salah satu isu krusial yang menunggu kepastian.
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menyatakan keputusan mengenai spektrum frekuensi sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini dipimpin oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us