Menkominfo Klaim Blokir 534.183 Konten Judi Online sejak 2018

Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan situs dan aplikasiĀ judiĀ onlineĀ yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah diblokir.
Selama ini, kata Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses konten perjudian sebanyak 534.183 sejak 2018.Ā
Ia mengklaim sepanjang Januari hingga Juli 2022, setidaknya ada 12.300 konten judiĀ onlineĀ per bulan yang telah dihapus Kominfo. Per harinya, kata dia, 410 konten perjudian online telah diblokir atau diputuskan aksesnya. āDan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali,ā kata dia saat konferensi pers, Rabu (3/8).
Pemblokiran dilakukan denganĀ cyber droneĀ Kominfo danĀ surveilance system. Menurutnya sistem tersebut bekerja 24 jam dalam tujuh hari. Sistem tersebut memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia.Ā
Daftar yang telah diblokir
Di samping itu, terdapat 15 Sistem Elektronik yang telah diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi. 15 Sistem Elektronik itu diselenggarakan oleh 6 PSE terdaftar.Ā
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Letās Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIUĀ
11. Domino Gaple Boya QiuQiu CapsaĀ
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Aturan PSE bukan untuk membatasi
Adapun terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kata dia, merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia. "Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," kata dia.
Melalui kebijakan PSE, pemerintah berharap dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industriĀ gameĀ lokal.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.Ā PSEĀ tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
āPemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judiĀ onlineĀ yang tentunya akan merugikan masyarakat,ā kata Johnny.



















