TECH

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Seperti Rentenir yang Bersalin Digital

Ada alasan Mahfud MD ajak tidak membayar pinjol ilegal.

Mahfud MD: Pinjol Ilegal Seperti Rentenir yang Bersalin DigitalMenko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi Pinjaman Online

by Suheriadi

11 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi secara digital. Mahfud menyebut, tata cara penawaran hingga bunga dari pinjol ilegal mirip dengan rentenir.

“Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir, yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma kerjanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai,” kata Mahfud dalam diskusi virtual dengan tema ‘Pinjaman Online Legal Atau Ilegal Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum’ di Jakarta, Jumat (11/2).

Dalam praktiknya, pinjol juga menawarkan kemudahan dalam pinjaman namun dengan bunga yang lebih tinggi dari lembaga keuangan formal lainnya seperti bank.

Alasan Mahfud MD ajak masyarakat tidak membayar tagihan pinjol ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyampaikan alasan dirinya menyerukan untuk tidak membayar tagihan kepada pinjol ilegal pada Oktober 2021 lalu. Menurutnya, ajakan tersebut sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat.

Mahfud menjelaskan, siasat ini juga sebagai pancingan agar terungkap para pinjol ilegal yang masih bergentayangan di masyarakat. Sebab, saat nasabah tidak membayar tagihan pinjol ilegal, maka para pinjol ilegal akan menampakkan diri dengan menagih ke kerabat korban.

“Begitu dia (pinjol) menagih berarti akan menampakan jati dirinya siapa yang menagih, di situ bisa digrebek, dikejar siapa yang menagih,” ungkap Mahfud.

Mantan ketua Makamah Konstitusi (MK) ini pun menyebut, kondisi tersebut harus dibarengi oleh kekuatan hukum yang kuat dengan adanya laporan dari korban.

Presiden Jokowi marah besar kepada pelaku pinjol ilegal

Dalam mengawali pemaparannya, Mahfud juga menyampaikan awal mula pemberantasan pinjol ilegal yang bermula dari banyaknya laporan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, Jokowi sempat memanggil dirinya selaku Menkopolhukam untuk menindak fenomena tersebut. Sebab, Jokowi menilai kondisi tersebut sudah meresahkan masyarakat.

"Pak Presiden bilang, masak orang jahat seperti itu enggak bisa ditindak?," ujar Mahfud menirukan kata-kata Jokowi.

Sejumlah jajaran regulator keuangan baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) hingga Kepolisian pun melakukan rapat bersama dengan Kemenkopolhukam untuk menindak hal tersebut. Atas dasar arahan Presiden tersebut, sejumlah kantor pinjol ilegal telah digrebek oleh Kepolisian dan telah diproses hukum.