Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Google (Unsplash/@pawel_czerwinski)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Perpres Publisher Rights dan langsung diundangkan pada Selasa (20/2).

Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Sebagai salah satu platform digital, Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari detail Perpres tersebut. Selama ini, Google juga telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah guna membangun ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

“Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias” demikian keterangan Google Indonesia dalam pernyataan resmi yang dikutip Selasa (20/2).

Google menyatakan selalu memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam. Ekosistem berita di Indonesia perlu diupayakan seimbang sehingga memungkinkan semua penerbit berita, baik berskala besar maupun kecil, untuk berkembang.

Jalan untuk bernegosiasi secara adil

Editorial Team

Tonton lebih seru di