Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbukti Lakukan Monopoli, Google Didenda KPPU Senilai Rp202,5 Miliar

Ilustrasi Google (Unsplash/@pawel_czerwinski)
Intinya sih...
  • Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999 terkait penggunaan Google Play Billing System (GPB System).
  • KPPU menyatakan praktik ini membatasi pengembangan teknologi dan menimbulkan dampak negatif bagi pengembang aplikasi dan pengguna.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Keputusan ini diambil melalui sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, karena mewajibkan penggunaan Google Play Billing System (GPB System) dalam transaksi pembelian produk digital di Google Play Store.

“Praktik ini tidak hanya membatasi pengembangan teknologi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” demikian KPPU dalam keterangan persnya, Rabu (22/1).

Praktik monopoli yang diungkap

Dalam persidangan, terungkap Google Play Store merupakan satu-satunya platform yang memungkinkan pra-instalasi pada perangkat Android di Indonesia, dengan penguasaan lebih dari 50 persen pangsa pasar.

Google mewajibkan developer menggunakan GPB System dengan biaya layanan (service fee) 15-30 persen. Jika tidak mematuhi kebijakan ini, aplikasi mereka akan dihapus dari Google Play Store.

Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menyatakan kebijakan ini membatasi metode pembayaran alternatif, mengakibatkan kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen, penurunan transaksi, dan berkurangnya jumlah pengguna. Beberapa developer juga kehilangan kesempatan memperbarui atau mempertahankan aplikasinya di pasar.

Selain itu, pengembang aplikasi menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna, yang menambah kesulitan mempertahankan daya saing.

Sanksi dan perintah perbaikan

Majelis Komisi telah memutuskan beberapa langkah tegas berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan terkait pelanggaran oleh Google LLC. Setidaknya terdapat tiga poin utama.

Pertama, Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar sebagai sanksi atas pelanggaran pada bidang persaingan usaha. Denda ini harus disetorkan ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila pembayaran denda mengalami keterlambatan, Google akan dikenakan denda tambahan 2 persen per bulan dari nilai denda tersebut.

Kedua, Google diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System) pada Google Play Store. Kebijakan ini sebelumnya mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran milik Google, yang dinilai membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengguna.

Ketiga, Google diminta memberikan kesempatan kepada semua developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program ini memungkinkan developer menggunakan metode pembayaran alternatif dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar minimal 5 persen. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun sejak putusan resmi berkekuatan hukum tetap.

Tahapan dan proses persidangan

KPPU memulai pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juni 2024 dan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024. Kasus ini merupakan inisiatif KPPU berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b. Namun, dalam putusan akhir, hanya Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b yang terbukti.

Majelis Komisi menilai kebijakan Google ini telah merugikan pengembang aplikasi di Indonesia dan membatasi pilihan serta akses pengguna terhadap aplikasi dengan metode pembayaran yang lebih fleksibel.

Jika Google mengajukan keberatan atas putusan ini, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021.

Putusan ini menandai langkah penting dalam pengawasan pasar digital di Indonesia. Dengan denda dan perintah perbaikan yang dijatuhkan, KPPU berharap dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik monopoli pada industri digital.

Atas adanya putusan ini, Google LLC menolak sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli dan akan menempuh jalur banding.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us