Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Jirsak/Shutterstock

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata perusahaan fintech untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui jasa pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing menyatakan bahwa yang terpenting, masyarakat harus dapat membedakan fintech legal dan ilegal. Pastikan hanya berurusan dengan fintech legal saat perlu meminjam uang.

Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6).

Tips selanjutnya adalah, sesuaikan jumlah kredit dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. "Jangan pula meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," kata Tongam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di