Asperindo Ingatkan Jangan Sampai Ada Perang Tarif Kurir

- Tarif murah bukan satu-satunya hal yang bisa ditawarkan layanan kurir
- Pengaturan tarif grosir bertujuan mendorong efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri kurir dan logistik. Peringatan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No.8/2025 tentang Layanan Pos Komersial, dengan fokus agar tidak terjebak dalam praktik perang tarif yang merugikan.
Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, menyampaikan Permen Komdigi No.8/2025 merupakan langkah penting dalam memperbarui ekosistem pos dan kurir di Indonesia. Sektor ini, menurutnya, telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan konektivitas nasional. Namun, implementasi regulasi ini harus dijalankan secara sehat dan bertanggung jawab oleh semua pihak.
"Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini, diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup industri pos dan kurir,” kata Tekad dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
Tarif murah bukanlah satu-satunya nilai jual yang bisa ditawarkan layanan kurir. Sebaliknya, kualitas pelayanan harus menjadi fokus utama perusahaan anggota Asperindo dalam menjalankan bisnis.
“DPP Asperindo senantiasa mengimbau agar pelayanan perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan, bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa,” ujarnya.
Asperindo juga menyoroti maraknya promosi bebas ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh sejumlah marketplace. Tekad menyatakan program tersebut murni strategi promosi dari pihak marketplace kepada pembeli dan penjual, bukan merupakan bagian dari layanan penyelenggara pos atau kurir. Regulasi baru ini, katanya, tidak mengatur promosi bebas ongkir di marketplace.
"Bahkan dalam praktiknya, perusahaan anggota Asperindo tidak memberikan layanan free ongkir, kecuali dalam konteks aksi sosial saat musibah atau keadaan khusus,” kata Tekad.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan pentingnya mekanisme penetapan tarif grosir melalui kesepakatan adil antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Hal ini, menurut Asperindo, bertujuan mendorong efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman, terutama ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Asperindo mengatakan meski perusahaan anggota terkadang mengadakan program potongan ongkos kirim langsung kepada pengguna jasa, layanan bebas ongkir secara penuh dari penyelenggara pos secara umum sangat jarang. Biasanya, layanan bebas ongkir oleh penyelenggara pos hanya diberikan untuk mendukung aksi-aksi sosial.
Tekad memastikan Permen Komdigi No.8/2025 telah melalui proses harmonisasi antar-kementerian. Dengan demikian, diharapkan implementasinya mampu menjawab tantangan distribusi logistik nasional.
“Asperindo berharap ketentuan ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha dan memberikan kepastian kepada semua pelaku industri yang bergerak dalam pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pengantaran barang kiriman,” ujarnya.