Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Bank Victoria (BVIC) Tanggapi Rencana OJK Hapus KBMI 1

Ilustrasi Nasabah Bank Victoria/Dok Bank Victoria
Ilustrasi Nasabah Bank Victoria/Dok Bank Victoria

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kategori KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) 1, sekaligus membeberkan strategi untuk menyiasatinya.

Direktur Utama Bank Victoria International, Achmad Friscantono, mengatakan, perseroan akan memperkuat keunggulan kompetitif. Baik melalui transformasi digital maupun peningkatan kualitas layanan.

"Kami juga akan terus mengoptimalkan peningkatan permodalan melalui berbagai opsi yang sesuai dengan regulasi, efisiensi operasional, serta ekspansi bisnis yang selektif," kata Achmad dalam keterbukaan informasi, merespons permintaan tanggapan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/12).

Lebih lanjut, Bank Victoria International juga akan menyesuaikan linimasa dari strategi peningkatan modal setelah menerima arahan resmi dari OJK, mengingat belum ada ketentuan resmi yang mengatur terkait linimasa atas wacana kebijakan itu.

"Namun demikian, inisiatif penguatan permodalan dan transformasi digital telah berjalan dan akan terus dilanjutkan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan," ujar Achmad.

Untuk saat ini, rencana kebijakan itu tak berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha ataupun kegiatan operasional perseroan.

Sebagai konteks, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan rencana pengonsolidasian KBMI 1. Itu dilandasi oleh pandangan, struktur ekonomi Indonesia membutuhkan dukungan bank-bank berskala besar, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen untuk beberapa tahun ke depan.

"Ukuran bank itu menentukan banyak hal, mulai dari efisiensi hingga kemampuan mendorong kredit," kata Dian di Jakarta, Senin.

Untuk sekarang, OJK mengelompokan bank menjadi 4 kategori KBMI, dengan modal inti bervariasi, yakni:

  • KBMI 1: modal inti maksimal Rp6 triliun.
  • KBMI 2: modal inti antara Rp6 triliun-Rp14 triliun.
  • KBMI 3: modal inti antara Rp14 triliun-Rp70 triliun.
  • KBMI 4: modal inti di atas Rp70 triliun.

Kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank-bank KBMI 1 pun didorong untuk melakukan konsolidasi supaya naik kelas ke kategori di atasnya.

Perseroan memandang rencana kebijakan itu secara positif sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat daya tahan dan struktur industri perbankan nasional. "Kami mendukung langkah OJK untuk menciptakan industri perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing," ujar Achmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Business

See More

BUMA Internasional Raih Perpanjangan Kontrak Rp8,24 T di Tambang Blackwater Hingga 2030

22 Des 2025, 16:31 WIBBusiness