BUSINESS

Antisipasi Project S TikTok, MenkopUKM Minta Revisi Permendag Segera

Revisi Permendag lindungi keberadaan UMKM.

Antisipasi Project S TikTok, MenkopUKM Minta Revisi Permendag SegeraMenkopUKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)
06 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyebut Project S TikTok Shop bisa merugikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 diharapkan bisa dipercepat untuk menjaga eksistensi UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

“Hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (6/7).

Menjaga UMKM

Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera.
Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera. (dok. Kemendag)

Dengan revisi ini, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. “Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia,” ujarnya.

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di sebuha negara, untuk kemudian diproduksi di Cina.

Seperti arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai melalui revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal. Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang menutup bisnisnya.

Tak perlu impor

Mendag melihat produk UMKM di acara Shipper Legendary Brand Festival 2023.
Mendag melihat produk UMKM di acara Shipper Legendary Brand Festival 2023. (Fortuneidn/Bayu)

Related Topics